Karier & Keuangan
  Yang Hangat
  Anda & Dia
  Rumah
  Tips
  Forum







Bookmark and Share


 
Yang Hangat 

  Menikah Sekantor Mengapa Dilarang?

 
 


Menikahlah dengan rekan kerja Anda, maka karier Anda pun tamat! Wah, sadis banget! Tapi, itulah kenyataan yang sudah menjadi rahasia umum, banyak perusahaan di Indonesia. Sayangnya, wanitalah yang lebih sering mengundurkan diri. Karena pria dianggap sebagai kepala rumah tangga. Adilkah ini?

PRO KONTRA
Memilih antara menikah atau mempertahankan pekerjaan, memang bukan perkara gampang, apalagi bagi wanita. Jika harus keluar dan mengorbankan pekerjaan, duh, rasanya sayang banget. Tapi, menolak lamaran rekan sekantor juga beraaat. Bagaimana kalau setelah itu jodoh tak kunjung datang?

Dilema itulah yang dihadapi Siti Amalia Kusumawardhani (29), Customer Service Officer Metlife Indonesia. Saat itu (1993), ia dan suami sama-sama bekerja di Metlife, meskipun berbeda divisi. Sedari awal, keduanya menyadari konsekuensi yang harus ditanggung, jika hubungan mereka berlanjut ke pelaminan, yaitu salah seorang harus segera resign dari pekerjaan.

Titin Kundarti (30), Staf Publikasi di PT Toyota Astra Motor (PT TAM), berpendapat lain. Ia bertemu Winardi, suaminya, di PT TAM. Sejak masih berteman hingga akhirnya menikah, hubungan mereka berjalan tanpa ganjalan. Kebetulan, PT TAM mengizinkan pernikahan sesama karyawan, entah itu di divisi yang berbeda maupun dalam satu divisi.

“Walaupun di antara suami-istri terdapat hubungan profesional, selain personal, saya tidak khawatir terjadi conflict of interest (konflik kepentingan) dalam bentuk apa pun. Jika perusahaan mampu menghargai pekerjaan karyawan, baik berupa penghasilan yang cukup maupun kesejahteraan yang memadai, maka jangan khawatir karyawannya akan berbuat curang, ujar Titin, mantap.

MENGHINDARI PERSEKONGKOLAN NEGATIF
Hatief Hadikoesoemo, Deputi Direktur Direktorat SDM Bank Indonesia, menyodorkan faktor conflict of interest itu sebagai salah satu alasan yang menjadi pertimbangan diberlakukannya peraturan menikah sesama karyawan Bank Indonesia (BI).

Peraturan yang berlaku di bank ini terdengar agak ganjil. Sejak April 1970, kata Hatief, BI mengeluarkan surat edaran yang berisi ketentuan mengenai pernikahan antarkaryawan. Dalam surat edaran itu tidak disebutkan adanya larangan untuk menikah dengan rekan sekerja. Pernikahan seperti itu boleh terjadi, dengan syarat, salah seorang dari karyawan yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari pekerjaan.

Menurut Aloysius, peraturan tentang pernikahan antara sesama karyawan dalam satu perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Bab XII, Pasal 153. Bunyinya, Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

MEMILIH CINTA, TANPA MERUGI
Sekarang, yang menjadi masalah adalah bagaimana caranya agar perusahaan dan karyawan bisa memiliki hubungan yang sama-sama menguntungkan. Tip berikut ini bisa membantu Anda menetapkan pilihan. Selidiki peraturan yang berlaku di kantor Anda, baik yang tertulis maupun yang tidak, tentang pernikahan antarpegawai. kantor.

Apabila hubungan asmara berlanjut ke jenjang yang lebih serius, mulailah memetakan posisi dan mengatur strategi karier bagi Anda berdua. Bagi pihak yang akan meninggalkan perusahaan, mulailah berburu pekerjaan sejak beberapa bulan sebelum tanggal pernikahan. Jadi, sekembalinya dari cuti menikah, Anda sudah memperoleh pekerjaan baru.

Diharapkan perusahaan memberikan kesempatan yang lebih fleksibel kepada karyawan. Seperti pendapat Siti Amalia Wardani, Sebaiknya, dalam menyikapi pernikahan dalam satu kantor, dilihat dulu konteks hubungan kerjanya. jika kedua karyawan itu memiliki potensi, sebaiknya perusahaan lebih fleksibel. Lebih baik kepada karyawan diberikan pilihan untuk dimutasikan.


Send To Friend!   P R I N T
 


 

www.femina.co.id © 2010 Hak Cipta Oleh Femina Online.
Dilarang menyalin/ mempublikasikan/ mengcopy isi website tanpa izin dari pihak Femina Group.
Website Femina Group :